Fariz Arrifal
Fariz Arrifal Mahasiswa

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN

Ketentuan tentang Wasiat

13 Mei 2022   18:33 Diperbarui: 13 Mei 2022   18:45 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketentuan tentang Wasiat
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Ketentuan Tentang Wasiat

Latar Belakang

Dalam Hukum Islam, kewarisan dan wasiat merupakan dua sub bab yang berhubungan.

Hal itu dikarenakan keduanya sama-sama berkaitan dengan harta peninggalan, yaitu semua

yang ditinggalkan oleh mayit dalam arti apa-apa yang ada saat seseorang meninggal dunia.

Namun, kewarisan mempunyai sifat ijbari, yang secara leksikal berarti paksaan. Maksudnya

yaitu bahwa peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dengan ahli warisnya

berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kehendak pewaris atau

ahli warisnya. Jadi kewarisan terjadi secara otomatis dan ahli waris terpaksa menerima

kewarisan tersebut. Sedangkan dalam wasiat barsifat sukarela,

jadi wasiat terjadi apabila

seseorang yang meninggal berpesan untuk memberikan hartanya kepada orang yang diberi

wasiat. Tetapi Ibnu Hazm dalam kitabnya al Muhalla menyatakan bahwa wasiat wajib untuk

anggota kerabat yang tidak mewarisi, baik karena perbedaan agama, perbudakan, maupun

karena ter-hijab. Hal ini didukung juga oleh Abu Bakr bin Abdul Aziz, seorang tokoh

mazhab Hanbali, yang menyatakan wasiat seperti itu hukumnya wajib. Berdasarkan

pendapat jumhurul fuqaha, mewasiatkan harta benda kepada seseorang keluarga, dekat

maupun jauh, tidak diwajibkan oleh syari'at. Kecuali bagi orang-orang yang mempunyai

tanggungan hak dengan orang lain yang tidak dapat diketahui selain oleh dia sendiri atau

mempunyai amanat-amanat yang tidak diketahui orang (saksi).

Pembahasan

Wasiat adalah berpesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan

sesudah orang meninggal dunia. Wasiat berasal dari kata washa yang berarti

menyampaikan atau memberi pesan atau pengampuan. Dengan arti kata lain,

wasiat adalah harta yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain setelah

si pemberi meninggal dunia.

Wasiat juga diartikan menjadikan harta untuk orang lain. Arti kata

washa merupakan bentuk jamak dari kata washiyyah, mencakup wasiat harta,

sedang iishaa', wishayaa dan washiyyah dalam istilah ulama fiqih diartikan

kepemilikkan yang disandarkan kepada keadaan atau masa setelah kematian

seseorang dengan cara tabbaru' atau hibah, baik sesuatu yang akan dimiliki

tersebut berupa benda berwujud atau hanya sebuah nilai guna barang.

Menurut Madzhab Syafi'i, wasiat adalah pemberian suatu hak yang

berkuatkuasa selepas berlakunya kematian orang yang membuat wasiat sama

ada dengan menggunakan perkataan atau sebaliknya.

Menurut Madzhab Hanbali, wasiat adalah pemberian harta yang

terjadi setelah berlakunya kematian sama ada dalam bentuk harta ('ain) atau

manfaat.

Menurut madzhab Hanafi, wasiat adalah pemilikan yang berlaku

setelah kematian dengan cara sumbangan.

Menurut madzhab Maliki, wasiat adalah suatu akad yang menetapkan

kadar 1/3 sahaja bagi tujuan wasiat dan wasiat tersebut akan terlaksana

setelah berlakunya kematian pewasiat.

Adapun rukun wasiat, yaitu :

a. pemberi wasiat (mushiy),

b. penerima wasiat (mushan lahu),

c. barang yang diwasiatkan (mushan bihi).

d. Kalimat wasiat (lafadz).

Kesimpulan

Sedangkan dalam wasiat barsifat sukarela, jadi wasiat terjadi apabila seseorang yang meninggal berpesan untuk memberikan hartanya kepada orang yang diberi wasiat.

Arti kata washa merupakan bentuk jamak dari kata washiyyah, mencakup wasiat harta, sedang iishaa', wishayaa dan washiyyah dalam istilah ulama fiqih diartikan kepemilikkan yang disandarkan kepada keadaan atau masa setelah kematian seseorang dengan cara tabbaru' atau hibah, baik sesuatu yang akan dimiliki tersebut berupa benda berwujud atau hanya sebuah nilai guna barang.

Menurut Madzhab Syafi'i, wasiat adalah pemberian suatu hak yang berkuatkuasa selepas berlakunya kematian orang yang membuat wasiat sama ada dengan menggunakan perkataan atau sebaliknya.

Menurut madzhab Maliki, wasiat adalah suatu akad yang menetapkan kadar 1/3 sahaja bagi tujuan wasiat dan wasiat tersebut akan terlaksana setelah berlakunya kematian pewasiat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun