Fariz Arrifal
Fariz Arrifal Mahasiswa

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN

Ketentuan tentang Wasiat

13 Mei 2022   18:33 Diperbarui: 13 Mei 2022   18:45 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketentuan tentang Wasiat
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

berkuatkuasa selepas berlakunya kematian orang yang membuat wasiat sama

ada dengan menggunakan perkataan atau sebaliknya.

Menurut Madzhab Hanbali, wasiat adalah pemberian harta yang

terjadi setelah berlakunya kematian sama ada dalam bentuk harta ('ain) atau

manfaat.

Menurut madzhab Hanafi, wasiat adalah pemilikan yang berlaku

setelah kematian dengan cara sumbangan.

Menurut madzhab Maliki, wasiat adalah suatu akad yang menetapkan

kadar 1/3 sahaja bagi tujuan wasiat dan wasiat tersebut akan terlaksana

setelah berlakunya kematian pewasiat.

Adapun rukun wasiat, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun