Sejak usia remaja, aku mengenal istilah tersebut. Sudah tak asing dengan istilah tersebut di setiap telinga khususnya bagi umat Isalm. Bahkan non Islam juga sudah tahu istilah tersebut.
Nampak tidak salah juga, untuk mencari tahu arti dari istilah tersebut. Untuk saat ini, kucoba menuliskannya. Mudah-mudahan bisa memberi  manfaat buat sendiri dan buat orang lain. Â
Apa arti halal bihalal?
Halalbihalal menurut KBBI yaitu maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa  Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.
Istilah halal bi halal berasal dari Bahasa  arab yang sudah diserap ke dalam  bahasa Indonesia. Halal yang memiliki arti boleh atau tidak dilarang, sedangkan kata bi adalaha huruf jar yang biasa diartikan "dengan". Secara lughawi halal bi halal artinya "boleh dengan boleh".  (Dikutif dari laman lembagadakwahpbnu).
Makna dari halal bi halal yaitu membudayakan saling maaf memaafkan antara  keluarga terdekat, keluarga jauh, dan masyarakat setempat atau masyarakat luas. Dengan tujuan untuk saling melepas segala hilap dan salah disengaja atau tak disengaja. Biasanya kegiatan ini dilakukan dengan berjabat tangan sesuai aturan yang telah ditentukan Islam.
Dalil dari acara kegiatan hala bi halal bisa merujuk pada penjelasan di bawah ini.
Artinya : "Barang siapa yang telah menganiyaya kepada orang lain baik dengan cara menghilangkan kehormatannya ataupun dengan sesuatu yang lain maka mintalah halalnya pada orang tersebut seketika itu, sebelum adanya dinar dan dirham tidak laku lagi (sebelum mati). Apabila belum meminta halal sudah mati, dan orang menganiyaya tadi mempunyai amal salih maka diambilah amal salinya sebanding dengan penganiyayaannya tadi. Dan apabila tidak punya amal salih maka amal jelek orang yang dianiyaya akan diberikan pada orang yang menganiyaya". (HR. Al Bukhari).
Artinya : "Barangsiapa ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menghubungkan tali persaudraan (silaturrahim)." (HR. Bukhari).
"Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yaitu pemutus tali persaudaraan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya : Dan orang-orang yang menghubungkan  apa yang diperintahkan Allah agar dihubungkan..." (QS. Ar-Rad ayat 21).