Tety Polmasari
Tety Polmasari Lainnya

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

TRADISI Pilihan

Mudik Aman dengan SNI

20 April 2023   15:32 Diperbarui: 20 April 2023   15:41 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mudik Aman dengan SNI
Sumber foto: kompas.com

Informasi yang dimaksud antara lain memuat petunjuk posisi batas keausan ban dan kode produksi tahun pembuatan. Pemudik kendaraan pribadi atau operator angkutan umum dapat mengecek kondisi ban dengan merujuk pada petunjuk tersebut.

Sementara itu, bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor, Kukuh mengingatkan agar selalu menggunakan helm ber-SNI. Ia menegaskan, helm ber-SNI sangat penting untuk menjamin keamanan penggunanya.

"Helm ber-SNI telah diuji di laboratorium dengan berbagai metode, di antaranya uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji pelindung dagu, bahkan uji sifat mudah terbakar," terang Kukuh.

Kukuh melihat masih banyak pemotor yang mengabaikan keselamatan saat berkendara. Salah satu yang sering dianggap sepele adalah menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Helm sendiri menjadi perangkat wajib sebelum naik motor. Saat terjadi kecelakaan, helm bisa melindungi kepala dari benturan keras yang bisa menyebabkan pemotor kehilangan nyawa.

Terlebih, sebanyak 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala, dan 90 persen korbannya menderita luka parah di kepala. Menggunakan helm juga berarti melindungi mata dari debu dan melindungi kepala dari cuaca ekstrim.

Logo SNI yang tercantum pada helm berarti pelindung kepala tersebut sudah lolos uji kelayakan dan menggunakan bahan berkualitas serta tahan terhadap benturan. Helm berlogo SNI juga berarti sudah melewati serangkaian pengujian yang ketat dan layak digunakan sehari-hari oleh pemotor.

Penggunaan helm dengan logo SNI sebenarnya sudah menjadi keharusan karena merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.

Bunyi aturan ayat dalam pasal tersebut yaitu bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Dokumentasi Humas BSN
Dokumentasi Humas BSN

Nah, bagi pemotor yang helmnya abal-abal atau tanpa dilengkapi logo SNI bisa ditilang dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun