Mohon tunggu...
Dzulfikar
Dzulfikar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Creator

Blogger dan Content Creator. Member Kompasiana sejak Juni 2010. Aktif menulis di blog bangdzul.com dan vlog https://www.youtube.com/@bangdzul/

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Benarkan Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Jawabannya...

2 Juni 2018   22:24 Diperbarui: 2 Juni 2018   22:34 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (tribunnews.com)

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap insan. Bagi laki-laki salah satu tanda wajibnya berpuasa adalah sudah baligh atau sudah pernah bermimpi basah. Sedangkan bagi perempuan lebih kentara lagi dengan tanda datang bulan atau memasuki masa haid.

Tak ada masalah bagi perempuan yang datang bulan tidak berpuasa karena bisa menggantikannya di hari lain. Beda dengan laki-laki yang baru saja baligh.

Ada salah satu mitos di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa mimpi basah, mengeluarkan sperma atau air mani pada saat siang hari di bulan puasa juga dianggap membatalkan puasa.

Baca Es Cao, Minuman Khas Semarang yang Menyegarkan

Apakah demikian?

Untuk membuktikan apakah anggapan tersebut mitos atau fakta, saya menelusuri beberapa sumber di internet. Salah satunya adalah jawaban ulama besar, Prof Quraish Shihab seperti dikutip dari detik.com (25/6/2015).

Menurut abahnya Najwa Shihab ini bahwa mimpu basah pada siang hari dan mengeluarkan sperma di luar kuasa pengendalian manusia tidak membatalkan puasa.

Satu lagi sumber dari Tribunnews.com (31/07/2012) yang menyebutkan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa sebagaimana hadist yang berbunyi, "Tidak batal orang yang muntah, yang mimpi berhubungan seks, dan berbekam (diambil darah)." (H.R.Abu Daud).

Baca Bambang Setyawan, Lentera bagi Kaum Dhuafa

Dari dua sumber tersebut, tentu saja bari para jejaka yang baru saja menginjak pubertas, tak perlu khawatir jika mimpi basah dan mengeluarkan sperma secara tidak disengaja pada siang hari di bulan Ramadan.

Lain halnya jika keluarnya sperma justru disengaja. Sudah pasti puasanya gugur atau batal dan wajib menggantinya di lain hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun