Mohon tunggu...
Rizky Hadi
Rizky Hadi Mohon Tunggu... Lainnya - Anak manusia yang biasa saja.

Selalu senang menulis cerita.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Sudahkah Anda Membayar Zakat Fitrah?

6 Mei 2021   08:56 Diperbarui: 6 Mei 2021   08:57 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalimat pembuka pada artikel ini saya awali dengan pertanyaan, sudahkah Anda membayar zakat fitrah pada tahun ini?

Ramadhan tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Di hari-hari terakhir seperti ini, orang-orang mulai disibukkan dengan aktivitas menjelang lebaran. Seperti membersihkan dan menata rumah, membeli jajanan khas lebaran, membeli pakaian baru, dan menyiapkan THR untuk anak-anak. Gegap gempita lebaran sudah mulai bisa dirasakan.

Ada satu lagi yang dipersiapkan ketika di akhir-akhir Ramadhan yakni zakar fitrah. Pada umumnya zakat fitrah bisa dibayarkan mulai awal bulan Ramadhan hingga akhir penghabisan Ramadhan. Tetapi orang-orang biasanya lebih suka membayar zakat fitrah saat malam takbiran. Lagi pula itu adalah waktu wajib untuk membayarkan zakat fitrah.

Kemudian, di zaman yang masih dilanda pandemi seperti sekarang ini, untuk orang-orang yang takut keluar rumah atau yang rumahnya jauh dari masjid, bagaimana caranya membayar zakat fitrah? Jawabannya ialah zakat secara online. Banyak paltform, aplikasi domper digital, hingga e-commerce yang menyediakan layanan zakat secara online.

Di era modern, semuanya bisa dilakukan secara digital/online. Membayar zakat fitrah via online kini sudah dapat dilakukan. Hal ini tentunya memudahkan untuk para kaum muslim yang takut untuk keluar rumah akibat pandemi seperti sekarang atau disibukkan dengan pekerjaan dari rumahnya.

Timbul pertanyaan baru, bagaimana hukum zakat fitrah jika dilakukan secara online? Dikutip dari direktur BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, ia menyebut bahwa diperbolehkannya membayar zakat fitrah secara online. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib. Hal ini merujuk pada Al- Qur'an surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Lantas, bagaimana dengan ijab kabul dalam pembayaran zakat fitrah secara online? Irfan Syauqi Beik menyebut, dalam situasi normal, ijab qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanannya sangat kontekstual.

Ustad Abdul Somad (UAS) juga menyebut bahwa ijab dan qabul dalam zakat fitrah adalah sunnah. Hal itu menunjukkan bahwa pembayaran zakat fitrah boleh diwakilkan oleh orang lain.

Pembayaran zakat fitah tidak melulu dilakukan secara langsung atau tatap muka. Kini bisa dilakukan via online. Akan tetapi, Anda juga harus memperhatikan penyaluran zakat tersebut. Jangan sampai penyaluran zakat tersebut tidak tepat sasaran atau malah-malah dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Namun, satu yang harus diingat baik-baik dalam pembayaran zakat fitrah secara online. Anda harus memperhatikan lingkungan sekitar Anda. Jika di lingkungan Anda masih terdapat orang-orang yang membutuhkan, Anda seharusnya biosa membayarkan zakat kepada orang itu. Jangan sampai Anda jauh-jauh mengirimkan zakat sementara di lingkungan Anda sendiri masih banyak orang-orang yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun