Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Bolehkah Mengonsumsi Babi Panggang? Boleh, tapi...

9 Mei 2021   12:51 Diperbarui: 9 Mei 2021   17:19 2340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wah ini agak sensitif namun perlu dibedah. Sebagian orang langsung serta merta mengatakan, "Ya ndak boleh, lha wong babi wes cetho welo-welo haram lho pak ustadzzz.....".  Pada kenyataannya, memang babi itu haram untuk dimakan. Namun bolehkah kita berbuka puasa dengan babi panggang? Mengapa boleh? Mengapa tidak boleh? Tersebab kompasianers adalah pembaca yang teliti, saya akan coba membedah satu persatu. Saya sih yakin Kompasianers bukan tipe komentator yang ngeri-ngeri kalau di medsos lain, misalnya: dasar iblis...., dasar babi... dasar dan sebagainya.

Semangat Nabi adalah Iqra, bacalah, pahami, mengerti, baru komentar.

(1) Mengapa Babi Haram?

Dasar hukum bahwa babi haram itu sangat jelas dan tegas. Sampai saat ini yang mengharamkan babi, selain kaum muslim juga yahudi dan sebagian umat  Kristen. 

Bagi muslim, landasan haramnya babi tercantum tegas di Al Quran.

Umat Islam dilarang memakan daging babi. Sifat larangannya adalah qathi, tegas dan jelas. 

Dalam Surah Al Baqarah Ayat 173 disebutkan, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Namun ternyata haramnya hewan ini tak hanya dijelaskan dalam ajaran agama Islam. Secara sains, babi memiliki kandungan tubuh yang berbeda dengan binatang lainnya. Beberapa ahli menyatakan adanya bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii. Artinya ada risiko penyakit yang dibawa daging babi bagi konsumennya, ditinjau dari ilmu nutrisi.

Apalagi di era pandemi ini. Bukankah pernah dikenal adanya Flu babi yang juga berbahaya bagi manusia?

Nah, secara qathi, dasar hukum yang jelas, haram bagi muslim untuk mengkonsumsi (1) bangkai, yakni binatang yang mati bukan karena disembelih (2) daging babi, (3) darah, dan (4) binatang yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah SWT.

Jadi yang diharamkan tidak hanya babi, melainkan darah, bangkai, dan binatang yang disembelih tidak dengan membaca Bismillah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun