Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Memaknai THR di Tengah Bulan Puasa H 23

5 Mei 2021   10:24 Diperbarui: 5 Mei 2021   10:51 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo beritabeta.com


THR...ohh...THR...siapa yang butuh THR, siapa yang tidak mau dengan THR, dan yang pastinya THR ditunggu semua orang? Di tengah situasi pandemi virus corona dan puasa ke-23, suatu kebahagiaan apabila mendapatkan THR.

Apa sebenarnya THR itu? THR adalah tunjangan hari raya, yang biasanya diterima seminggu sebelum lebaran bisa lebih atau kurang tergantung perusahaan yang memberikan THR tersebut. THR merupakan penghasilan di luar gaji pokok atau non upah setiap bulannya.

Walaupun setahun sekali atau setiap tahun diberikan THR, tepatnya saat bulan suci Ramadan yang selalu ditunggu-tunggu setiap masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan tertentu. Hal ini tidak hanya bekerja yang resmi terkadang orang yang tidak bekerja bisa mendapatkan THR.

Bekerja atau tidak bekerja, masyarakat di luar sana mau THR dan minta THR? Seperti anak-anak kecil, anak-anak belum bekerja, ibu rumah tangga yang tidak bekerja, atau nenek dan kakek yang sudah tidak bekerja lagi. Hal ini pasti senang dan bangga, jika diberikan THR baik oleh anak dan cucunya sendiri atau memang tetangga dan orang lain.

Siapa saja yang berhak yang menerima THR? "Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tantang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan lainnya". 

Kategori buruh atau pekerja tersebut adalah orang yang bekerja baik sebagai karyawan atau sebagai pegawai seperti karyawan baru masuk kerja, karyawan senior atau sudah lama bekerja, karyawan tetap, karyawan harian lepas , dan karyawan yang akan risegn dari perusahaan tersebut. 

Dari penjelasan situasi karyawan tersebut sesuai penjelasan dari Undang-undang dan peraturan menteri ketenagakerjaan. Sehingga perusahaan mematuhi apa yang menjadi hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan tersebut. Hal ini banyak juga tidak diberlakukan secara profesional, karena ketidaktahuannya baik sengaja atau maupun di sengaja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Bisa saja terjadi tidak ada pemberian THR karena situasi karyawan yang tidak mengetahui aturan tersebut atau di berhentikan kerja sebelum mendekati hari keagamaan tersebut, dengan alasan pertimbangan dan kebijakan perusahaan atas kepentingan sepihak yang tidak menghiraukan apa yang dibutuhkan oleh karyawan lainnya.

Selain karyawan yang mendapatkan THR atau pegawai pemerintah seperti PNS atau sejenisnya seperti POLRI, TNI, Guru, Dokter, Perawat dan PNS lainnya. Atau istilah lainnya mendapatkan gaji ke-13 yang bisa diterima oleh PNS tersebut. Artinya baik karyawan perusahaan atau pegawai pemerintah pada intinya sama mendapat THR di hari keagamaan tersebut.

Kapan Tunjungan Hari Raya (THR) dibagikan? Penjelasan Undang-undang yang mutlak dan wajib bagi perusahaan memberikan THR hari keagamaan tersebut H-7 sebelum lebaran, namun tergantung perusahaan masing-masing kapan mau diberikan THR nya yang pasti H-10 perusahaan sudah mempersiapkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun