Mohon tunggu...
Mochammad Alby
Mochammad Alby Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muslim

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Perbedaan Pendapat Para Ulama Mengenai Jumlah Rakaat Sholat Tarawih

3 Mei 2021   16:23 Diperbarui: 3 Mei 2021   16:30 4357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Sholat tarawih merupakah ibadah yang dikerjakan pada setiap malam di bulan suci ramadhan dan hukumnya sunnah muakkad (sunah yang dianjurkan). Sholat tarawih ini juga disebut sebagai Qiyam Ramadhan yang bertujuan untuk menghidupi malam-malam yang ada pada bulan suci ramadhan. Adapun sholat tarawih ini dilakukan setelah sholat isya berakhir sampai terbit fajar dan dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Jika ditinjau dari hukumnya jika seseorang belum melaksanakan sholat isya maka tidak boleh untuk melaksanakan sholat tarawih atau sholat tarawihnya dianggap tidak sah.

Namun ada satu permasalahan menarik yang selalu menjadi perdebatan para ulama bahkan semua umat muslim yaitu mengenai jumlah rakaat pada sholat tarawih. Permasalahan ini akan selalu muncul dan menjadi polemik saat bulan ramadhan. Jumlah rakaat dalam sholat tarawih ini bervariasi antara satu mazhab dengan mazhab lainnya. Walaupun seluruh ulama menyepakati bahwa hukum sholat tarawih adalah sunnah muakad tetapi mereka berbeda pemikiran terhadap jumlah rakaat pada sholat tarawih ini.

Perbedaan pendapat ini terjadi karena tidak ada satupun hadis shahih yang menyatakan dan menetapkan jumlah rakaat sholat tarawih, oleh karena itulah para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang jumlah rakaatnya. Sementara jumlah rakaat sholat tarawih ini bervariasi sesuai dengan mazhab masing-masing ada yang 8 rakaat, 11 rakaat, 20 rakaat, 23 rakaat dan bahkan sampai 36 rakaat. Dari banyaknya pendapat mazhab masing-masing tersebut mereka pun punya dalil-dalil sendiri yang tidak bisa dibantah begitu saja karena para ulama sejatinya menjunjung tinggi toleransi walaupun adanya perbedaan pendapat.

Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang pertama sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya', lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil). Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat.

Sedangkan Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata "Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir" lalu Imam Malik berkata "Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun". Aku berkata kepadanya, "inilah yang kudapati orang-orang melakukannya", yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat. Dari kitab Almuwaththa', dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, "Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat". Dia berkata "bacaan surahnya panjang-panjang" sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, "Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat".Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

Lalu Imam Syafi'i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, "bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat. Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi'iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

Dan yang terakhir menurut Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, "shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih", sampai mengatakan, "yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat". Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka'ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka'ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, "Ubay lari", diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid. Para ulama' dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat , tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat. Para ulama ini beralasan bahwa sahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab  di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau.

Dari berbagai uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa para ulama memiliki pendapatnya masing-masing mengenai jumlah rakaat sholat tarawih dan kita sebagai umat muslim tetap menghormati adanya perbedaan pendapat dan tetap melaksanakan ibadah sesuai dengan mazhab masing-masing. Karena pelaksanaan ibadah shalat tarawih merupakan ibadah sunnah muakkad, yang dalam pelaksanaannya sudah terjadi sejah masa rosulullah Saw. walaupun beliau tidak menyebutkan jumlah yang dilakukan dan tidak ada pula sahabat yang mengikuti beliau pada waktu itu yang menyebutkan jumlah rakaat yang dilakukan Nabi Saw.

Wallahu a'lam

Referensi

Carles, 2015. “Sholat tarawih menurut imam malik dan imam syafi’i”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun