Ruth Lana Monika
Ruth Lana Monika Wiraswasta

Penulis lahir di Jakarta. Seorang ibu rumah tangga yang sedang berusaha kembali mengasah talenta menulis dan belajar blogging.

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Zakat Online, Diperbolehkan Tidak Ya?

6 Mei 2021   12:48 Diperbarui: 6 Mei 2021   12:49 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejalan dengan berkembangnya kemajuan teknologi, transaksi zakat pun dapat dilakukan secara online. Terutama selama pandemi covid merebak, masyarakat seluruh dunia dianjurkan untuk melakukan physical distancing. Anjuran tersebut membuat pembayaran zakat fitrah via online dianggap menjadi solusi mencegah virus corona tanpa melewatkan membayar zakat. Pembayaran zakat dapat di akses melalui online dengan menggunakan fitur-fitur aplikasi yang telah dibuat oleh berbagai perusahaan e-commerce untuk mengakses mengenai zakat online. Indonesia mempunyai suatu lembaga yang disebut BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang menjadi lembaga pengelola zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2011 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Nasional. 

Zakat adalah rukun Islam yang keempat dan mempunyai berbagai manfaat untuk membantu proses kehidupan sosial dalam lingkup masyarakat guna meningkatkan
kehidupan sosial di masyarakat. Dalam ajaran Islam zakat bukan saja mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Zakat merupakan ibadah Malliyyah Ijtima’iyyah mempunyai kedudukan penting, strategis dan baik apabila di lihat dari sisi syari’at Islam. Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat merupakan nama bagi sesuatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu juga. Syarat dari zakat ialah Islam, Baligh dan Berakal, Merdeka, dan Harta yang telah mencapai nishab. Selain syarat, zakat juga harus mempunyai rukun. Rukun dari zakat sendiri adalah Niat dan Tamlik.

Zakat online ialah suatu proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui bantuan sistem digital atau online, yang dimana muzakki tidak bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayaran zakat. Dilembaga amil zakat BAZNAS ini, menyediakan layanan zakat fitrah dan zakat maal dan jenis-jenis zakat maal. Zakat maal menurut bahasa ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali-kali oleh manusia untuk mempunyai, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut istilah adalah segala sesuatau yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Diantara beberapa jenis zakat tersebut muzakki dapat memilih salah satu untuk disalurkan hartanya melalui lembaga amil yang dipilih. 

Secara hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah. Justru, zakat online bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya. Zakat yang untuk memudahkan muzakki menyalurkan zakatnya sah-sah saja, secara hukum tidak dijadikan masalah. Namun, tak luput juga berharap supaya lembaga amil zakat tetap bertanggung jawab walaupun disalurkan secara online, serta yang dilakukan sesuai dengan prinsip dalam
ketentuan syariah.

Menurut ulama Imam Syafi’I yaitu Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa berzakat secara online sah-sah saja. Lebih jauh, Yusuf Al-Qardhawi berpandangan mengenai dua cara pembayaran. Apakah dengan menggunakan bahan makanan atau dengan uang. Sebaiknya, pertama-tama dilihat dari segi tingkat keutamaannya, dimana yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Bila makanan lebih bermanfaat jauh lebih penting. Namun apabila menggunakan uang dianggap lebih banyak manfaatnya, berzakat dengan uang menjadi lebih utama.

Hal ini diperkuat pula berdasarkan pandangan menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin A.F. menuturkan secara hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah. Justru, menurut beliau, zakat online dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya. Menurutnya, zakat yang untuk memudahkan muzakki menyalurkan zakatnya sah-sah saja, secara hukum tidak dijadikan masalah. Namun, tak luput juga berharap supaya lembaga amil zakat tetap bertanggung jawab walaupun disalurkan secara online, serta yang dilakukan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan syariah. Keabsahan zakat online tetap pada muzakki, harta yang dikeluarkan zakatnya, dan mustahiq. Mereka yang termasuk golongan muzakki ialah mereka yang mempunyai harta yang sudah mencapai nisabnya serta dapat memenuhi kriteria wajib zakat. Kemudian, harta zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Serta yang terakhir ialah mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada. 

Sehingga dapat disimpulkan dalam pandangan Islam, zakat yang dilakukan secara online ini diperbolehkan karena salah satu alasannya ialah hanya berbeda bentuk penyalurannya saja yaitu peralihan sistem dari manual ke otomatis. Dari yang biasanya datang ke lembaga langsung tetapi kali ini hanya dengan mengakses dan mentransfer. Namun, tetap tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat.

Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun