KOMENTAR
RAMADAN
Harta Haram dari Korupsi/Gratifikasi Bisa Halal?
7 Mei 2021 23:56
Diperbarui: 8 Mei 2021 00:19
1666
2
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan dan pemberian gratifikasi terkait jabatan masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor), no debat.
KEMBALI KE ARTIKEL