KOMENTAR
RAMADAN
Aturan yang Perlu Dipatuhi dalam Surat Edaran Larangan Mudik
16 Mei 2021 14:39
Diperbarui: 16 Mei 2021 15:04
420
1
Pokja Penanganan Covid-19 bersama pejabat pemerintah terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Polri mengumumkan penerbitan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB pada Kamis (8/4/2021) malam. Satgas penanganan, melibatkan penghapusan kegiatan mudik selama bulan suci Ramadhan (1442) dan Idul Fitri dari 6 hingga 17 Mei 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL