Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyelisik Surat Cerai Soekarno dan Inggit dalam Perspektif Hukum Perkawinan

27 September 2020   17:14 Diperbarui: 9 Oktober 2020   10:34 5735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kolase foto wikipedia/instagram @postoreindo via Tribunnews.com

Membicarakan perkawinan dengan segala turunan-turunannya selalu akan menjadi tema yang menarik. Media-media gosip tidak pernah berhenti satu haripun absen membahas topik perkawinan dan segala aspek dari selebritas. 

Mulai dari topik perkawinan, perceraian, perebutan hak asuh anak dan pembagian harta dari perceraian merupakan topik yang "sexy" untuk dijadikan jamuan memenuhi nafsu keinginan tahu dari fans. 

Apalagi kalau kejadiannya menimpa bukan selebriti biasa yaitu orang nomor satu di Indonesia, pasti akan menjadi berita yang menggemparkan.

Seandainya kejadian perceraian Soekarno dan Inggit Ganarsih terjadi saat ini akan menjadi "trending topik" dijagad berita baik media sosial maupun media mainstream dalam jangka waktu lama.

Fakta Hukum Perceraian Soekarno dan Inggit.

Suatu peristiwa bisa mengambil kejadian masa dulu atau sekarang. Setiap peristiwa akan meninggalkan jejak-jejak fakta. Begitu juga peristiwa perceraian Soekarno dan Inggit Ganarsih.

Menurut Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad Nina Herlina Lubis, perceraian antara Soekarno dan Inggit Ganarsih terjadi pada tanggal 29 Januari 1943. 

Peristiwa perceraian tokoh bangsa ini akan meninggalkan bekas fakta yang menarik untuk diungkapkan.

Perceraian Soekarno dan Inggit Ganarsih bukan perceraian biasa, karena pelakunya dan tokoh yang terlibat merupakan sosok-sosok orang hebat, pahlawan-pahlawan kemerdekaan bangsa. 

Selain Soekarno dan Inggit Ganarsih sebagai pelaku utama, juga melibatkan nama-nama besar lain Muhamad Hatta, Ki Hajar Dewantara dan Kiai H. Mas Mansoer sebagai penasehat dan saksi perceraian. Akibatnya peristiwa perceraiannya akan punya banyak makna dan dimensi yang berharga dan menarik untuk dibahas. 

Pembahasan tulisan ini khusus berusaha mengungkap fakta-fakta hukum dari dokumen hukum surat cerai Soekarno dan Inggit Ganarsih. Tidak semua fakta yang akan digali, tapi khusus fakta-fakta yang mempunyai nilai hukum yang akan dibicarakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun