Perbedaan Ulama Seputar Shalat Jumat Jatuh saat Idul Fitri
Pendapat kedua, shalat Jum'at tetap wajib dan hanya digugurkan untuk orang Arab gunung yang telah menghadiri shalat Id . Ini adalah pendapat Imam Asy-Syfi'iy dan salah satu riwayat dari Imam Malik.
Pendapat ketiga, siapa saja yang telah menyaksikan shalat Id, gugur terhadapnya kewajiban menghadiri shalat Jum'at. Namun, imam masjid tetap wajib menegakkan shalat Jum'at agar shalat ini dihadiri oleh siapa saja yang ingin hadir.
Ini adalah pendapat Asy-Sya'by, An-Nakha'iy, Al-'Auz'iy, dan Ahmad bin Hanbal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menguatkan pendapat ini seraya menyebut bahwa ini adalah pendapat Umar, Utsman, Ibnu Mas'd, Ibnu 'Abbs, Ibnuz Zubair, dan kalangan shahabat yang lain. Tidaklah diketahui bahwa ada dari kalangan shahabat yang menyelisihi mereka.
Insya Allah, yang terkuat di antara tiga pendapat di atas adalah pendapat ketiga. Selain terhitung sebagai pendapat yang tidak dikenal bahwa ada di antara kalangan shahabat yang menyelisihinya, hadits-hadits dan atsar-atsar para shahabat juga lebih menguatkannya.
Di antara hadits-hadits tersebut adalah riwayat Iys bin Abi Ramlah Asy-Symy bahwa beliau berkata, "Saya menyaksikan Mu'wiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, 'Apakah, bersama Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam, engkau menyaksikan dua Id berkumpul?' (Zaid) menjawab, 'Iya.
Beliau melaksanakan shalat Id pada awal siang, kemudian memberi keringanan pada (shalat) Jum'at dengan berkata, 'Siapa saja yang hendak menegakkan (shalat) Jum'at hendaknya dia menegakkan (shalat) Jum'at tersebut.'.'." [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nas`iy, Ibnu Mjah, dan selainnya. Iys bin Abi Ramlah Asy-Symy adalah seorang rawi yang majhl, tetapi bisa dikuatkan dengan riwayat Abu Hurairah yang akan datang.
Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albny dalam Shahh Sunan Abi Dwud seraya menyebut bahwa hadits ini dishahihkan juga oleh Ibnul Madny, Al-Hakim, dan Adz-Dzahaby]
Hadits lain adalah dari Abu Hurairah radhiyallhu 'anhu bahwa Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Telah bertemu dua Id pada hari kalian ini. Siapa saja yang berkehendak (untuk tidak menghadiri shalat Jum'at), (shalat Id-nya) telah mencukupinya dari (shalat) Jum'at. Namun, kami (tetap) akan menegakkan (shalat) Jum'at."
[Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Mjah, dan selainnya. Sanadnya bagus maka dishahihkan oleh Al-Albny dalam Shahh Sunan Abi Dwud. Namun, Ad-Draquthny dan Ahmad bin Hanbal menganggap bahwa yang kuat pada hadits adalah riwayat mursal]
Juga dari Abu 'Ubaid bahwa beliau berkata, "Saya menghadiri shalat Id bersama Utsman bin Affan, sedang waktu itu adalah hari Jum'at. (Utsman) melaksanakan shalat Id sebelum khutbah.